LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – DPRD Riau dalam waktu dekat ini akan melaksanakan rapat paripurna beragendakan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pelaksanaan ini tidak bisa terelakkan karena terhukum waktu dan aturan perundang-undangan.
Diungkapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar saat dikonfirmasi. Dalam kondisi merebaknya penyebaran virus corona saat ini, DPRD Riau sepakat membatasi kegiatan termasuk rapat paripurna. Hanya saja untuk LKPj 2019 idak bisa ditiadakan.
“Harus dilakukan, karena ada batas waktu penyampaian dan aturan yang mewajibkan. Makanya akan tetap dilaksanakan dalam waktu dekat Namun pekaksanaan mengikuti protojoker kesehatan,” terangnya.
Disampaikannya, penyampaian LKPj 2019 berdasarkan aturan harus sudah disampaikan pada akhir bulan April ini.
“Saat inikan sudah pertengahan April. Sementara tidak bisa diundur apalagi dibatakan” tambahnya.
Dikatakan juga oleh Keuja DPD Demokrat ini, karena dalam kondisi covid-19 dan wajib dilaksanakan, maka pergelarannya nanti akan mengikuti protikoler atau standar kesehatan tidak seoeeti biasa pelaksanaan paripurna.
“ini nanti yang mengikuti rapat tersebut dibatasi sekaligus harus memperhatukan kesehatan,” katanya lagi.
Saat dikonfirmasi lagi pembatasan seperti apa yang akan dilakukan, Dapil Rokan Hilir ini kembali menjelaskan, yang mengikuti rapat paripurna hanya oleh pimpinan DPRD Riau, Gubernur/Wakil Gubernur, dan seluruh ketua Fraksi dan Ketua Komisi.
“Sedangkan untuk anggota DPRD lainnya dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemrov Riau dapat mengikuti melalui layar yang dihubungkan dari dalam ruang rapat paripurna,” jelasnya lagi.
Sementara itu dikatakan Asri, ruangan juga sudah dipastikan dilakukan penyemprotan disinfektan. Kemudian bagi yang mengikuti rapat paripurna memakai handsanitizer dan masker. Juga ada pengaturan jarak duduk antara peserta satu dengan yang lainnya. (MCR)