Hukrim  

RT dan Dua Warga Tolak Jenazah Perawat Ditahan Polda

LAMANRIAU.COM, SEMARANG – Tiga tersangka, THP (31) selaku ketua RT, serta dua warganya, BSS (54) dan S (60), ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Ketiganya diduga sebagai dalang dibalik penolakan pemakaman Nuria, perawat RS Kariadi Semarang, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu.

Sehingga dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP.

“Kemarin sudah kita tetapkan tersangka. Untuk kepentingan BAP, tersangka kita lakukan penahanan tahap pertama, 20 hari,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto, Kamis (16/4/2020).

Tak hanya itu, namun lanjut Budi, tiga lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penolakan jenazah Covid-19 di Kabupaten Banyumas.

“Untuk yang di Banyumas, juga kami proses, sekarang tersangka ada tiga orang dan kemungkinan bisa bertambah. Masih kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi,” tutupnya. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *