Inhil Tidak Masuk Zona Merah, MUI Ajak Masyarakat Ramaikan Masjid

LAMANRIAU.COM, TEMBILAHAN – Kabupaten Indragiri Hilir tidak masuk dalam wilayah zona merah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Masyarakat setempat diimbau untuk tetap melaksanakan ibadah di masjid dan mushala.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Inhil, Azhari mengatakan, maklumat agar tidak melaksanakan ibadah berjamaah berlaku di zona merah. “Biarkan masyarakat dekat dengan Allah dengan cara mereka supaya situasi jadi adem,” kata Azhari, Senin (20/4/2020).

Azhari juga mengatakan, MUI Inhil menerbitkan surat imbauan nomor: 10/MUI/IH/IV/2020 tentang kewaspadaan, kehati-hatian serta pencegahan penularan Covid-19.

“Dalam surat itu, persoalan ibadah diuraikan cukup lugas dan tegas. Seperti penyelenggaraan ibadah di masjid. Tentu saja harus memperhatikan ketentuan prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Ketentuan itu dikhususkan untuk wilayah zona hijau dan kuning,” sebut Azhari.

Kemudian untuk zona merah, MUI Inhil dengan tegas menuliskan tidak boleh melaksanakan ibadah wajib dan sunnah di masjid serta mushala hingga kondisi kembali normal.

Selain itu, MUI Inhil juga tidak membenarkan bagi masyarakat yang diduga terpapar Covif-19, baik berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), terlebih lagi bagi yang terkonfirmasi positif untuk melaksanakan ibadah berjamaah.

“Kita hanya usaha, Allah juga yang menentukan. Tidak bisa kita paksaan apapun nama musibahnya. Kita hanya usaha, ikhtiar manusiawi. Tetapi juga harus dengan doa. Semoga kita selamat dunia akhirat, amin,” tutupnya. (ant)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *