LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan bahwa Kepala Daerah diwajibkan melaporkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) setelah akhir masa tugas anggaran.
Itu disampaikannya saat melakukan Rapat Paripurna bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Rabu (22/4/2020).
Dalam rapat tersebut, Gubri didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya, Asisten I Provinsi Riau Ahmad Syah Harrofie. Serta dihadiri juga oleh Kepala DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet, Wakil Ketua DPRD Zukri Misran, Wakil Ketua DPRD Harianto dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Provinsi Riau.
“LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah yang dilaporkan kepada DPRD secara virtual,” ujarnya.
Dijelaskan Syamsuar, LKPJ Kepala Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Lanjutnya, LKPJ tahun 2019 merupakan tahun pertama atau tahun transisi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024. Secara umum, katanya hampir semua indikator pembangunan dapat dicapai.
Dalam pelaporannya, Gubri mengatakan pelaksanaan pembangunan daerah harus sesuai dengan Visi dan Misi Provinsi Riau tahun 2019-2024.
“Visi Riau adalah terwujudnya Riau yang berdaya saing, sejahtera, bermartabat dan unggul di Indonesia (Riau Bersatu),” terang orang nomor satu itu.
Sambungnya, sedangkan Misi Provinsi Riau terbagi lima point. Pertama, mewujudkan sumber daya manusia yang beriman, berkualitas dan berdaya saing global melalui pembangunan.
Kedua, mewujudkan pembangunan infrastruktur daerah yang merata, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Ketiga, mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, mandiri dan berdaya saing.
Keempat, mewujudkan budaya Melayu sebagai payung negeri dan mengembangkan pariwisata yang berdaya saing dan kelima, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi.
“Strategi yang dilaksanakan untuk mencapai misi tersebut melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan dengan perumusan perencanaan, memperhatikan prinsip efektif dan efisien, imflementasi pembangunan yang fokus dan tepat sasaran, serta evaluasi terhadap capaian hasil pembangunan,” tutupnya. (MCR)