Hukrim  

Penyeleweng Bansos Covid-19 Akan Dihukum Berat

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan, dalam kondisi pandemi COVID-19, jika ada penyelewengan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak maka akan ditindak dan diberi sanksi lebih berat.

“Dalam kondisi ini kalau ada penyelewengan pasti akan ditindak dan sanksinya lebih berat karena kondisi bencana,” kata Hartono Laras dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Sebelumnya diberitakan adanya pemotongan bantuan sosial sebesar Rp25.000 di Depok. Seharusnya warga menerima bansos tunai sebesar Rp250 ribu per keluarga.

Bansos yang bersumber dari APBD Kota Depok tersebut diberikan untuk 30 ribu Kepala Keluarga (KK) terdampak non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kalau ada pemotongan bisa ditanyakan ke Pemkot, karena itu bukan dari Kemensos,” kata Hartono Laras lebih lanjut.

Namun dia menegaskan jika ada pelanggaran atau penyelewengan bantuan sosial, maka akan ditindak tegas dan Kemensos sudah bekerja sama dengan kepolisian terkait penyaluran bantuan.

Kementerian Sosial juga memberikan bansos tunai sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan untuk sembilan juta keluarga yang terdampak COVID-19 di sejumlah daerah. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *