Hukrim  

Suap Emirsyah, Soetikno Dituntut 10 Tahun Penjara

Soetikno Soedarjo

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Jaksa menilai Soetikno terbukti menyuap Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar serta melakukan pencucian uang.

“Agar majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ariawan Agustiartono, Kamis (23/4/2020).

Selain pidana penjara, Jaksa KPK juga menuntut Soetikno membayar uang pidana pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 14.619.937,58 dolar AS dan 11.553.190,65 euro selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 10 tahun,” tutur jaksa Ariawan menambahkan. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *