Hukrim  

Beli Masker Online, Seorang Warga Tertipu Rp30 Juta

LAMANRIAU.COM, MOJOKERTO – Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga mengatakan, tindak pidana penipuan menimpa seorang bernama Wiwid Nugroho (30) warga Trucuk, Kelurahan Palar, Kecamatan Palar, Kabupaten Klaten.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan korban harus kehilangan uang sebesar Rp30 juta setelah pesan masker secara online tak kunjung dikirim.

“Iya benar, laporannya sudah kami trima minggu lalu. Dari korban, penyidik juga sudah kantongi barang bukti berupa slip bukri transfer melalui ATM dan meminya keterangan saksi-saksi. Termasuk pemeriksaan saksi korban,” ungkapnya, Sabtu (25/4/2020).

Kejadian ini bermula saat awal bulan April lalu, korban berselancar di aplikasi Facebook (FB) untuk mencari agen masker sensi. Kebetulan saat sedang cari informasi jual beli masker, korban tiba-tiba diberi tahu salah satu teman FBnya melalui mesenger FB dengan memberikan nomor handphone (HP) agen masker.

“Korban kemudian menghubungi nomor telepon tersebut. Pertanyaan korban dijawab, jika pelaku menjual masker merk sensi dengan harga per boxs-nya Rp150 ribu. Korban kemudian memesan 600 boxs sekaligus dengan harga Rp30 juta. Sebagai komitmen jual beli masker, transaksi dilakukan korban sebanyak dua tahap,” katanya.

Kali pertama, korban mentransfer uang sebesar Rp15 juta pada, Senin (13/4/2020) sekitar pukul 12.13 WIB. Korban melakukan transaksi di ATM BNI Wilayah Ngoro dengan nomor rekening tujuan BRI atas nama Sarah Oktaviani. Traksaksi ke dua dilakukan pada, Selasa (14/4) sekitar pukul 06.47 WIB di ATM BNI Kecamatan Pungging.

“Nomor rekening dengan nominal sama yakni sebesar Rp15 juta, sehingga total yang ditrasfer korban Rp30 juta untuk pembelian masker sensi 600 boxs pada pelaku. Namun setelah mentransfer uang sebesar Rp30 juta, pelaku justru tak merespon telepon dari korban,” jelasnya.

Sementara masker yang dipesan korban juga tak kunjung dikirim. Sadar jadi korban dugaan penipuan dan penggelapan jual beli masker online, korban kemudian melaporkan ke Mapolres Mojokerto untuk ditindak lanjuti. Pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak tertarik dengan jual beli masker secara online di tengah pandemi Covid-19.

“Karena tak jarang momen seperti ini kerap dimanfaatkan pelaku untuk berbuat tindak pidana. Yakni dengan mengambil kesempatan, di momen masyarakat sangat membutuhkan masker. Pelaku mengambil kesempatan menawarkan masker, setelah uang dikirim barang tidak dikirim pada pembeli,” tuturnya.

Disamping menerima laporan masyarakat. Dari Bareskrim Saiber Polri, juga sudah ada aduan online. Dengan alamat patroli saiber.id. masyarakat bisa melapirkan secara online dengan modus menggunakan IT. Di dalam saiber ini, masyarakat bisa mencantumkan alamat akun.

“Setelah ada laporan, tentu ada tindakan represif yang dilakuman kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (BJT)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *