Hukrim  

Laporan Kuasa Hukum LBP Berlanjut, Said Didu Akan Diperiksa Bareskrim

Said Didu

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri yang menindaklanjuti laporan mereka terkait dugaan berita bohong yang dilakukan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Said Didu akan diperiksa penyidik Bareskrim pada Senin (4/5/2020).

“Surat panggilan sudah dikirim kepada terlapor pada 30 April 2020 untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, 4 Mei 2020 jam 10.00 di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri, lantai 15,” ujar kuasa hukum LBP, Riska Elita dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5/2020).

Ia menjelaskan, selain dirinya, LBP juga akan didampingi sembilan pengacara lainnya yang berkantor di Golden Centrum, Jl Majapahit Blok FGH, Jakarta Pusat, sesuai surat kuasa ditandatangani Luhut pada 8 April 2020. Mereka antara lain Nelson Darwis, Malik Bawazier, dan Arief Patramijaya.

Tim kuasa hukum akan memberikan pendampingan hukum terhadap LBP atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan Said Didu.

Riska menjelaskan, sesuai ancaman pasal, Said Didu terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Said Didu diduga menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Said Didu akan dimintai keterangan oleh Bareskrim terkait video wawancaranya dengan Hersubeno Arief yang berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu. Video itu dinilai memuat ujaran kebencian terhadap Luhut.

Kasus itu merupakan buntut dari tayangan video yang diunggah ke Youtube yang berjudul “Luhut: Uang, Uang, dan Uang.”

Dalam video itu, Said Didu menuding LBP yang hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang urusan mengatasi pandemi Covid-19.

Luhut kemudian mensomasi Said Didu untuk memberikan pernyataan maaf dalam batas waktu 2×24 jam. Terkait somasi itu, Said Didu melayangkan surat klarifikasi kepada LBP pada 7 April 2020.

Namun, pihak LBP menilai, surat klarifikasi tersebut tidak memuat apa yang diharapkan. Kemudian, LBP melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Said Didu ke Mabes Polri. (BSC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *