LAMANRIAU.COM, PANGKALAN KERINCI – Bupati Pelalawan HM Harris berencana memperpanjang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
PSBB ini awalnya telah berjalan selama 12 hari pada tahap pertama dan akan tuntas pada 28 Mei mendatang. Rencananya, PSBB tahap ll akan dimulai keesokan harinya 29 Mei.
“Kemungkinan besar PSBB akan kita perpanjang, biasanya 14 hari lagi,” kata Harris, Selasa (26/05/2020).
Ia menyatakan, pada PSBB tahap pertama tenggat sosialisasi berlangsung selama 10 hari dan sisanya diberlakukan penindakan.
Namun, terlihat belum efektif penerapan PSBB, alhasil akan diperpanjang lagi.
Dalam PSBB tahap ll penindakan kepada warga yang melanggar pembatasan sosial ini akan lebih diefektifkan.
Petugas langsung memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah diterbitkan Pemkab Pelalawan.
Seperti larangan berkumpul-kumpul lebih dari lima orang di luar rumah saat malam hari, penutupan tempat usaha sejak pukul 17.00 WIB kecuali penjual bahan makanan, hingga pemberlakuan jam malam mulai 21.00 sampai 04.00 WIB, serta pengaturan moda transportasi dan pembatasan lainnya.
“Kalau sekarangkan tak ada lagi alasan bagi masyarakat, karena puasa atau Hari Raya Idul Fitri. Sekarang akan lebih sungguh-sunggu,” tandas Harris. (PC)