Hukrim  

Curi Mobil, Anggota Polres Sawahlunto Babak Belur Dihajar Warga

Polisi menangkap polisi yang mencuri mobil di Solok, Sumbar/iNews

LAMANRIAU.COM, AROSUKA – Jajaran Polres Arosuka menangkap dua pelaku pencurian mobil. Parahnya, salah satu pelaku merupakan anggota polisi di jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Arosuka Iptu M Arvi mengatakan, anggota polisi yang nekat mencuri mobil itu berinisial NF. Dia merupakan anggota polisi berpangkat Briptu.

“Salah satu tersangka berinisial NF anggota polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Sawahlunto sebagai anggota Sabhara,” kata Arvi, Minggu (31/5/2020).

Arvi menambahkan, pelaku ditangkap oleh warga karena ketahuan mencuri mobil di daerah persawahan Laiang, Kota Solok bersama temannya berinisial DV. Keduanya babak belur dihajar warga. Beruntung masih bisa selamat setelah diamankan oleh anggota polisi.

Arvi tidak menjelaskan kronologi pencurian tersebut. Namun, pelaku NF dipastikan akan dipecat dari kepolisian karena ulahnya.

“Pelaku NF sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Arosuka dan akan diserahkan ke Propam Polda Sumbar,” kata dia.

Sementara pelaku DV tetap berada di Mapolres untuk menjalani hukuman.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (SII)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *