LAMANRIAU.COM, BANDUNG – Polda Jawa Barat memastikan, Dadang, kepala sekolah negeri di Garut, yang kedapatan membawa pistol mengantongi surat ijin alias legal.
Adapun sebelumnya, viral video Dadang membawa senjata api.
“Secara legalitas kepemilikan senjata semuanya legal. Senjata itu berpeluru karet, jenis Barreta.Kalau dia berizin enggak (tidak menyalahi aturan),” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S Erlangga, Rabu (10/6/2020).
Dadang, mengaku terpaksa membawa senjata miliknya lantaran sedang merasa terintimidasi saat membahas mengenai penggunaan lahan dengan seorang petugas Kadin di Kabupaten Garut.
“Karena menurutnya dari pihak Kadin, membawa massa dari kelompok ormas, untuk penggunaan lahan yang sebelumnya digunakan olehnya. Tapi tidak ada yah menodongkan senjata,” tuturnya. (ILC)






