Hukrim  

Kasus Proyek Reklame Bank Riau Kepri di Garbareta Bandara Masuk Tahap Penyidikan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Lama sudah bergulir, kasus dugaan proyek fiktif media luar ruangan milik Bank Riau Kepri di Garbareta Bandara Sultas Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru diketahui sudah masuk pada tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk didengarkan keterangannya.

Kejati Riau meyakini adanya peristiwa pidana dalam proyek yang dikerjakan beberapa tahun lalu. Dengan telah ditingkatkan status perkara, penyidik kemudian mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah pihak PT Mimbar Production. Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan kegiatan tersebut.

“Sudah. Vendor sudah diperiksa,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, kemarin.

Sebelumnya, keberadaan PT Mimbar Production ini menjadi fokus Jaksa. Perusahaan itu dikabarkan beralamat di salah satu tempat di Provinsi Jawa Barat. Setelah dilakukan pelacakan, penanggung jawab perusahaan itu pun ditemukan.

“Pemeriksaannya di sini (Kantor Kejati Riau),” sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo tersebut.

Hilman meyakini, proses pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung. Siapa saksi berikutnya yang akan diperiksa, tergantung kebutuhan penyidik.

“Tim belum menyimpulkan. Nanti saya minta untuk dilaporkan. Masih menunggu laporan dari tim,” pungkas Hilman Azazi.

Diketahui, dalam penyelidikan perkara ini, Kejati Riau telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Di antaranya, Pemimpin Divisi (Pindiv) Consumer PT BRK, Andi Mulya.

Sementara dari informasi yang dihimpun, proyek tersebut bermula pada tahun 2016 lalu. Dimana PT Mimbar Production diduga menguasai sejumlah proyek untuk bidang promosi mengalahkan sejumlah perusahaan yang menjadi kompetitornya, meskipun dengan nilai penawaran yang lebih rendah.

Sampai akhirnya, pada tahun 2016 ditemukan adanya proyek promosi fiktif di Bandara SSK II, pemasangan iklan di garbarata senilai Rp1,7 miliar. Dananya diketahui telah dicairkan, namun tidak dibayarkan ke pihak bandara.

Namun anehnya, pihak BRK tidak melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum dan justru pada tahun 2017, BRK menganggarkan kembali proyek yang sama dengan nilai nyaris dua kali lipat. (ro)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *