Fraksi PDIP Dorong Perda Pesantren di Riau Segera Disahkan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Riau mendorong percepatan pembahasan tentang Perda Pesantren yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Riau pada rapat Kerja Badan Pembentukan Perda Daerah (BP2D) tentang Ranperda Penyelenggaraan Pesantren pada Senin 29 Juni 2020.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Riau Ma’mun Solikhin S.Ag, yang diikuti oleh Kanwil Kementerian Agama Prov Riau Drs.H.Fairus.Ma dan Anggota DPRD Prov. Riau, Ketua Fraksi PDI Perjuangan H. Syafaruddin Poti, SH, Agung Nugroho, Ade hartati , Sulastri dan Abu Kosim serta staf Ahli Bapemperda.

Ranperda Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan tindaklanjut  dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Hingga saat ini Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agama sebagai Peraturan Pelaksana Undang-undang tersebut belum terbit.

Selanjutnya, bahwa substantif materi di dalam Ranperda Penyelenggraan Pesantren ini belum mencakup materi yang komprehensif dan unsur penyelenggaraan pesantren. Terkait substansi Ranperda harus memperhatikan kewenangan daerah provinsi.

“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum agar Pemerintahan Daerah dapat memberi bantuan kepada pesantren,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Riau, H. Syafarudin Poti, SH

Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terdapat 8 Pasal yang mengharuskan diterbitkannya Peraturan Menteri dan 2 Peraturan Presiden. Terkait dengan pendelegasian Undang-undang tentang Pesantren kepada Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agama harus diklasifikasikan berdasarkan kewenangan yang mana menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi yang akan diatur didalam materi muatan Ranperda penyelenggaraan pesantren untuk memperkaya materi muatannya.

“Fraksi PDI Perjuangan sangat mendorong Perda Pesantren ini segera dibahas, karena ini sudah lama dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren yang belum terbit, yang isinya mengacu pada dunia pendidikan non formal terhadap dsna hibah atau Bansos melalui bantuan Provinsi Riau,” ujar Syafaruddin Poti.

Dia mengaku sangat berharap agar Perda ini cepat dilaksanakan, dengan berkonsultasi ke Kemenag untuk mengesah pembahasan Perda Pesantren yang diambil oleh inisiatif DPRD Riau.

“Hendaknya juga dapat dilakukan perbaikan dan penyesuaian naskah akademik dan draft Ranperda dengan melibatkan Tim Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau,” lanjut Poti.

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Riau Ma’mun Solikhin S.Ag, menyebutkan, rapat berjalan dengan baik. Dia akan memulai tahapan-tahapan pengesahan Perda ini. “Semoga berjalan dengan baik,” kata Ma’mun.

Menanggapi Hal tersebut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Drs. H. Fairus, MA menyampaikan bahwa Ranperda tersebut harus dilanjutkan walau belum ada turunan dari UU. Namun demikian, harus terus mengacu pada UU dan naskah akademik harus lebih lengkap.

“Kami usulkan tadi supaya tenaga ahlinya selain dari UIN juga harus ada dari praktisi pondok pesantren, dan juga harus ada dari unsur pemerintah dalam hal ini dari kanwil kemenag riau,” tuturnya.

Dia yakin dengan adanya Perda ini nanti para santri dan pondok pesantren akan lebih mendapat keadilan. Pihaknya juga sangat mengapresiasi hak inisiatif dari DPRD. “Kami ucapkan terimakasih yang tinggi atas inisiatif mereka semoga Allah menbalas dengan pahala yang besar dan kawan-kawan selalu sukses,” tutupnya. (rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *