Hukrim  

Lima Jaksa Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Lima oknum jaksa terancam hukuman berat berupa pemecatan dengan tidak hormat karena diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap 63 kepala sekolah menengah pertama di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dilansir dari Haluanriau.co, Rabu 5 Agustus 2020, Kejaksaan Tinggi Riau merekomendasikan hukuman disiplin tingkat berat kepada sejumlah oknum jaksa, namun masih menunggu pimpinan Kejaksaan Agung.

Dugaan pemerasan terhadap puluhan Kepsek tersebut menuai sorotan di tengah masyarakat setelah 63 kepala sekolah mengajukan pengunduran diri massal dari jabatan, karena mengaku tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Kami sudah meminta banyak saksi, mulai dari internal Kejaksaan hingga eksternal, seperti Dinas Pendidikan setempat, para kepala sekolah, bendahara hingga lembaga swadaya masyarakat yang disebut mengetahui perkara itu,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto di Pekanbaru, kemarin.

Menurut Kejati Riau, ada sejumlah pihak yang diusulkan untuk mendapat hukuman ke Kejaksaan Agung, namun tidak dirinci siapa saja yang diusulkan sanksi berat itu.

Berdasarkan informasi, sedikitnya ada lima oknum jaksa kini tengah menanti sanksi itu. Pemberian sanksi mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. 

Dalam aturan itu, ada tiga tingkat hukuman disiplin. Pertama, jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Lalu, hukuman disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *