LAMANRIAU.COM, TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil BC) Khusus Kepulauan Riau bersama Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan penyelundupan tekstil di Tanjung Gadai, Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Tekstil sebanyak 3.636 roll berhasil disita ditaksir senilai Rp13,6 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6,6 miliar.
Penindakan tersebut berawal dari pencegahan terhadap Kapal Motor (KM) CH Jaya Bersama pada 18 Juli lalu, di perairan Sungai Kampar, Riau. Saat itu didapati bahwa KM CH Jaya Bersama membawa tekstil tanpa dilengkapi dokumen.
“Muatan berupa tekstil sebanyak 952 roll tanpa dilindungi dokumen kepabeanan yang diduga berasal dari Batu Pahat, Malaysia,” kata Kepala Kanwil BC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, Selasa 25 Agustus 2020.
Setelah dilakukan pendalaman dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, analisis dan olah informasi intelijen, didapati informasi bahwa sebagian terduga pelaku berada di Tanjung Gadai, Kepulauan Meranti. Mereka juga masih menyimpan sebagian barang bukti di sana.
Setelah melakukan pemetaan, Kanwil BC Khusus Kepri menggandeng Kanwil BC Riau, BC Bengkalis dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam I Bukit Barisan untuk menggelar operasi di Tanjung Gadai, pada Minggu 16 Agustus 2020.
“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan tujuh titik bangunan tempat penimbunan tekstil dan satu lokasi di hutan. Ditemukan juga barang bukti berupa tekstil sebanyak 2.684 roll dan beberapa box spare parts mobil,” jelas Agus.
Saat ini barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Kanwil BC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(JPN)






