Hukrim  

KIB Kaget, Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Video Wall Diskominfotik Pekanbaru

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ketua LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB), Haryadi, SE mengaku kaget atas penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi video wall di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Sebelumnya Kejati Riau menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut dengan aladan kerugian negara sudah dikembalikan pihak-pihak terkait dalam pekara ini.

“LSM KIB cukup kaget dan menjadi pertanyaan kepada Kejati Riau atas dikeluarkan SP3 kasus dugaan korupsi pengadaan video wall Diskominfotik Pekanbaru. Padahal penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yakni VH dan AMI,” kata Haryadi, Jumat 28 Agustus 2020.

Sebelumnya, tindakan yang dilakukan VH alias Vinsensius selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan dari Direktur CV Solusi Arga Prima dan AMI, selaku penyedia monitor video wall telah terjadikerugian negara.

“Apakah dengan dikembalikan kerugian negara, lalu proses hukum selesai atau di SP3? Seharusnya meski sudah dikembalikan kerugian negara, proses tetap dilanjutkan. Karena diduga ada niat jahatnya untuk menguras uang negara,” ujar Haryadi.

Kecuali, lanjutnya, proses hukum tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sebab, pemberian SP3 diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam pasal itu disebutkan suatu perkara dapat dihentikan karena tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, dan penghentian penyidikan demi hukum,” terang Haryadi lagi.

Ia mengatakan, terkait pemberian SP3 oleh Kejati Riau atas kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru tersebut, menciderai semangat pemberantasan korupsi.

“Kalau begitu akan banyak orang untuk melakukan tindakan korupsi,” tutup dia.

Dalam perkembangan penyidikan oleh Kejati Riau diketahui, kasus korupsi video wall ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,9 miliar dari total anggaran Rp4,4 miliar.

Vinsensius Hartanto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2020. Bahkan yang bersangkutan aempat mengancam akan membongkar semua yang terlibat jika dirinya ditahan. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *