Hukrim  

Dua Pelaku Dituntut Hukuman Mati, Empat Terdakwa Narkoba Jalani Persidangan di PN Dumai

LAMANRIAU.COM, DUMAI – Empat terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati dan seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Dumai Senin 31 Agustus 2020. Pembacaan tuntutan digelar pada persidangan Pengadilan Negeri Dumai secara online.

Untuk tuntutan pidana mati diganjar kepada terdakwa Rizal dan Rapi Rahmat Hidayat. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup kepada Hendra Saputra dan Riman Ria Putra. 

“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus.

Priandi mengungkapkan, perbedaan tuntutan pidana ini atas pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan.  “Tuntutan pidana mati untuk saudara Rizal dan Rapi sebagai kurir penjemputan barang bukti narkoba,” ujar Priandi.

Sedangkan tuntutan seumur hidup, karena peran kedua terdakwa lainnya Hendra dan Riman hanya sebagai pendamping melakukan penjemputan. Penjemputan barang bukti narkoba tersebut dilakukan di tengah perairan Dumai dengan kapal kayu. 

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Dumai Alfonsus Nahak itu, berlangsung secara virtual. Para terdakwa mendengarkan tuntutan dari layar di Markas Polres Dumai. 

Kasus ini diungkap oleh BNN bersama Bea Cukai Dumai. Keempat terdakwa ditangkap pada Senin 17 Februari 2020 lalu. Dari terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 6 bungkus atau kurang lebih 60.000 butir. 

Pengungkapan kasus berkat adanya informasi penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Dumai. Tim BNN pertama sekali menangkap Rizal, Rapi yang kemudian diketahui merupakan anggota Polri dan Hendra di depan sebuah swalayan di Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *