Hukrim  

Teganya! Cucu Ini Kuras Tabungan Milik Neneknya Hingga Puluhan Juta

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Seorang mahasiswa berinisial RR alias Romi (19) ini sungguh tega. Ia mencuri dan menguras habja uang di tabungan milik neneknya hingga Rp62 juta. Pelaku pun harus rela berurusan dengan pihak kepoliskan.

Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Kota Pekanbaru, menangkap pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga di kamar indekosnya, Jalan Durian, Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu lembar print out rekening koran Bank Riau Kepri atas nama korban Maria Madjid, dua buah kunci kamar dan lemari, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda, handphone dan kipas angin.

“Pelaku RR alias Romi ini mencuri uang di ATM milik neneknya Maria Madjid (75). Korban mengalami kerugian hingga Rp 62 juta,” ungkap Ambarita seperti dilansir oleh Kompas.com, Sabtu 5 September 2020.

Ambarita menjelaskan, pada Rabu
1 Juli 2020 sekitar 09.00 WIB, pelaku mengambil kunci kamar neneknya yang terletak di lemari ruangan tamu. Keesokan harinya, pelaku secara diam-diam masuk ke dalam kamar untuk mengambil ATM neneknya.

“Setelah mendapatkan ATM korban, pelaku pergi ke ATM Bank Riau Kepri untuk menarik uang. Pin ATM korban sudah diketahui pelaku sebelumnya,” kata Ambarita.

Dia melanjutkan, pelaku saat itu menarik uang tunai milik korban sebanyak Rp 22,5 juta, dan setelah itu ditransfer pelaku ke rekeningnya. Setelah berhasil mengambil uang korban, pelaku menaruh kembali ATM di lemari neneknya.

Kemudian pada Sabtu 11 Juli 2020, pelaku kembali menguras uang di ATM milik neneknya sebesar Rp 20 juta. Uang itu ditransfer rekeningnya, sedangkan Rp8,5 juta ditarik tunai.

“Pelaku beberapa kali mengambil uang di ATM neneknya hingga saldonya habis,” sebut Ambarita.

Aksi pelaku ketahuan setelah korban mengetahui saldo di ATM miliknya sudah kosong.

“Pelaku ketahuan dari rekening koran korban ada transfer ke rekening pelaku. Sedangkan korban tidak ada mentransfer uang ke cucunya. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tampan pada 27 Agustus 2020 lalu,” kata Ambarita.

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu M Bahari Abdi bersama anggotanya menyelidiki pelaku. Alhasil, pelaku RR alias Romi ditangkap.

Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda, sepeda motor, handphone dan kebutuhan lainnya.

Ambarita menyebutkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian, diancam lima tahun penjara. (KPC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *