Hukrim  

Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu Gang Kardina

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim Ops Polsek Pekanbaru Kota berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, saat tengah bertransaksi dibpinggir Jalan H Agussalim Gang Kardina Kelurahan Sukaramai, Pekanbaru Kota.

Pada hari Selasa tanggal 8 September 2020, tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan H Agussalim tepatnya di sekitar Gang Kardina sering terjadi transaksi jual beli dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKp Stevie A.R membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka inisial AP alias AT, (33), dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 sekira pukul 00.05 wib.

Dikatakan Stevie dia memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan.

Tim opsnal langsung menangkap dan menggeledah badan tersangka inisial AP alias AT didapati 1 kantong plastik bening besar berklip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket, dan 3 lembar plastik bening ukuran sedang berklip merah.

“Ternyata tersangka AP alias AT pernah diamankan di tahun 2018 lalu dalam perkara narkotika jenis sabu. Namun karena saat itu barang bukti tidak mendukung untuk penahanan tersangka, sehingga dilakukan assesmen,” tambah Kapolsek.

Hasil interogasi tersangka inisial AP alias AT mengakui miliknya. Selain barang haram, ikut diamankan uang senilai Rp 1 juta dan 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam merah BM 4766 AAA.

Tersangka AP alias AT dilakukan pengecekan urine dengan hasil positif menggunakan amphetamine dan methapetamine.

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 dan atau Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *