Dua Kapal Ikan Vietnam Diamankan dari Perairan Natuna

KRI Usman Harun-359 berhsil menangkap dua kapal ikan asal Vietnam saat melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

LAMANRIAU.COM, RANAI – Dua kapal ikan asing asal Vietnam berhasil ditangkap oleh TNI Angkatan Laut (AL) saat melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu 19 September 2020.

Kapal ikan Vietnam tersebut sempat berusaha kabur sehingga kapal TNI AL harus melakukan pengejaran. Akhirnya, dua kapal pencuri ikan dengan total 13 anak buah kapal (ABK) berhasil ditangkap.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K saat itu menerjunkan KRI Usman Harun-359 saat melakukan patroli di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I).

KRI Usman Harun-359 mendeteksi aktivitas penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan jaring. Dua kapal berbendera Vietnam itu masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Mengetahui telah diintai oleh KRI Usman Harun-359, dua kapal itu langsung melarikan diri.

Meski telah diberi isyarat untuk berhenti, dua kapal ikan asal Vietnam ini tetap tak menggubris.

“Menyikapi hal tersebut, Komandan KRI Usman Harun-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfret Syaiful Sitorus memerintahkan untuk melaksanakan peran tempur yang akan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan,” kata Abdul Rasyid melalui keterangan tertulis, Minggu 20 September 2020.

KRI USH-359 akhirnya dapat menghentikan langkah kapal ikan asing. Komandan KRI USH-359 lalu menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) untuk melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA Vietnam tersebut bernama BV5075TS dengan ABK 10 orang,” terang Rasyid.

Setelah bisa menguasai KIA BV5075TS, KRI USH-359 kemudian mengejar satu kapal lainnya yang berusaha kabur. Kapal bernomor lambung BV92658TS itu kemudian berhasil dihentikan. Petugas menangkap tiga orang ABK.

“Dari pemeriksaan awal kedua kapal berbendera tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa memiliki izin,” papar Rasyid.

KIA BV5075TS dan BV92658TS beserta 13 ABK kemudian dikawal menuju Lanal Ranai untuk menjalani pemeriksaan aparat.

“Kedua kapal berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia,” ujar Rasyid.

Rasyid menegaskan akan menjaga keamanan wilayah laut RI di wilayah perbatasan demi menjaga kedaulatan RI. Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, TNI AL tetap bekerja dengan optimal menjaga wilayah RI.

TNI AL memiliki tugas dalam penegakan hukum dengan melakukan patroli-patroli melalui satuan operasi, salah satunya yang berada di bawah pembinaan Koarmada I. “Hal ini dilakukan demi menjamin dan menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah laut yurisdiksi nasional,” tegas Rasyid. (kpi)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *