Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Pria, Pihak RSUD Minta Maaf

LAMANRIAU.COM, PEMATANG SIANTAR – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, meminta maaf kepada keluarga serta umat Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas kesalahan prosedur pelayanan fardu khifayah pada Minggu 20 September 2020.

Saat itu, jenazah seorang perempuan dimandikan oleh empat pria petugas RSUD Djasamen Saragih.

“RSUD Djasamen Saragih akan segera memperbaiki standar operasi pelayanan dalam fardu khifayah dan akan berkoordinasi secara intens kepada MUI Pematangsiantar agar pelayan fardu khifayah kedepannya sesuai dengan norma,” kata Wakil Direktur II RSUD Roni Sinaga, Sabtu 26 September 2020.

Sementara itu, Ketua MUI Pematangsiantar HM Ali Lubis menjelaskan, di Kantor Walikota telah dibuat pertemuan antara MUI, Gugus Tugas, dan RSUD Djasamen Saragih bila ada yang meninggal dunia karena Covid-19 dari umat Islam, wajib dilaksanakan secara syariah dan sesuai protokol kesehatan.

Ali Lubis mengusulkan kepada MUI Provinsi Sumut agar mencabut sertifikat bilal mayit atas nama Dedi Agus Harianto yang dikeluarkan MUI karena yang bersangkutan tidak melaksanakan seperti pelatihan yang diperolehnya. Dedi diketahui menjadi salah satu orang yang telah memandikan almarhum istri dari Fauzi, bernama Zakiah.

Kasus dugaan pelanggaran syariat Islam berawal dari video Fauzi yang tersebar di media social. Video itu pun kemudian viral.

Fauzi keberataan atas tindakan tim medis RSUD Djasamaen Saragih Kota Pematangsiantar. Saat itu istrinya meninggal, tapi belum dinyatakan akibat Covid-19.

Kemudian empat pria petugas medis langsung memandikan jasad istrinya. Tindakan ini menyulut protes Fauzi yang menduga ada bentuk pelecehan serta menyalahi aturan syariat Islam.

Pihak keluarga berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan tindakan tim medis ke kepolisian.

“Selanjutnya kami akan mengkaji di dalam tim kuasa hukum. Kami melengkapi berkas dan akan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib yaitu Polres Pematangsiantar,” ucap kuasa hukum keluarga, Muslimin Akbar. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *