Hukrim  

PN Dumai Vonis Mati Dua Tersangka Kasus Narkoba

LAMANRIAU.COM, DUMAI – Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 30.566 butir ekstasi divonis mati oleh Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Dumai, Rabu 30 September 2020.

Sidang putusan vonis mati dijatuhkan kepada seorang oknum polisi, Rapi Rahmat Hidayat, dan Rizal ini dipimpin hakim Alfonsus Nahak, dan hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab, dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut hukum Kejaksaan Negeri Dumai, Priandi Firdaus dan Roslina.

Sementara dua terdakwa lain berperan sebagai sopir divonis berbeda yaitu penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hendra dan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Riman. Sebelumnya Riman dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Priandi Firdaus.

Firdaus mengatakan, terkait putusan terhadap empat terdakwa ini jaksa menyatakan sikap pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan terhadap terdakwa dari PN Dumai untuk diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dumai.

“Salinan putusan terhadap keempat terdakwa nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap ke depan dalam mengambil upaya hukum terhadap putusan majelis hakim,” kata dia.

Ia berharap putusan itu bisa menjadi contoh kepada masyarakat dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang nekat mengedarkan barang haram perusak generasi muda ini.

“Hukuman ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak berbuat melanggar hukum dan bermain main dengan narkoba, agar Dumai bersih dari peredaran narkoba,” katanya.

Empat terdakwa sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional membawa 10 kg sabu-sabu dan 30.566 ekstasi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Dumai, pada Senin 17 Februati 2020 lalu.

Barang bukti narkoba dengan jumlah besar itu rencananya akan dibawa para pelaku ke Sumatera Utara. (ant)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *