Riau  

Diprotes, Bawaslu Riau Tetap Tertibkan Belasan Ribu APK Calon Pilkada

Bawaslu bersama jajaran Satpol PP Kota Dumai melakukan penertiban APK salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota daerah itu.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Meskipun sempat diprotes, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sembilan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) se Riau tetap membersihkan belasan ribu alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho yang melanggar ketentuan.

Sedikitnya, dari hasil penertiban yang dilakukan hari ini, Senin 5 Oktober 2020, ada sekitar 11.890 spanduk dan baliho serta banner peraga diturunkan dari jalan protokol dan pusat keramaian.

Kegiatan penertiban alat oegara Paslon kepala daerah di sembilan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau dulajukan serentak dilaksanakan mulai tanggal 30 September hingga 4 Oktober 2020.

Pelaksanaan penertiban dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD serta melibatkan  Satpol PP di Kabupaten Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Pelalawan, Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti.

Pelaksanaan penertiban secara umum berjalan tertib dan aman, walaupun terdapat beberapa penolakan seperti di Kabupaten Rokan Hulu Tim Paslon Nomor Urut 01 dan 02 memprotes atas penertiban di sepanjang jalan protokol seperti Kecamatan Rambah, Rambah Samo dan Ujungbatu, namun penertiban tetap dilaksanakan setelah dilakukan pendekatan persuasif sesuai regulasi yang ada.

Bawaslu Kepulauan Meranti berdebat dengan Ketua Tim Paslon daerah setempat sebelum melakukan penertiban APK.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti berupa komplain dari salah satu Ketua Tim Paslon Nomor Urut 01. Menurutnya, hanya  alat peraha mereka saja yang ditertibkan sementara untuk Bacalon lain seperti pasangan Said Hasyim – Abdul Rauf tidak ditertibkan.

Bawaslu Kepulauan Meranti kemudian menjelaskan status lasangan Said Hasyim – Abdul Rauf waktu itu masih bersatus bakal calon belum ditetapkan menjadi calon karena ditunda penetapan.

Sebelum penertiban, Bawaslu se Riau sebenarnya telah mengirimkan surat peringayan kepada masing-masing  tim Pasangan Calon (Paslon) agar menurunkan sendiri alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, namun tidak dilaksanakan.

Jumlah tertinggi alat peraga yang ditertibkan berada di Kabupaten Pelalawan dengan 3.503 dan 1.825 di Kabupaten Rokan Hilir. Sedangkan, 2 kabupaten lain Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebanyak 503 dan Kabupaten Bengkalis dengan jumlah 669 alat peraga.

Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 1.308 alat peraga, Kabupaten Kepulauan Meranti 1.216 alat peraga, Kabupaten Siak 1.092 alat peraga, Kota Dumai 928 alat peraga dan Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 846 alat peraga.

Pelaksanaan penertiban diutamakan sekitaran perkantoran pemerintah seperti kantor Kecamatan, kantor Lurah, kantor Desa hingga kebeberapa ruas jalan protokol.

Bawaslu Pelalawan menggunakan mobil crane untuk penertiban baliho salah satu Paslo daerah itu.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Bawaslu yang telah membantu proses penertiban alat peraga kampanye di Riau.

“Terima kasih kepada sahabat jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan seluruh pihak yang membantupenertiban, dan saya berharap kepada jajaran Bawaslu untuk selalu berkerja-sama dengan pihak berwenang,” harapnya. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *