Kapal Asing Lagi-lagi Masuk Kawasan Laut Natuna

LAMANRIAU.COM, RANAI – Kapal ikan berbendera asing kembaki mendatangi laut Natuna Utara, Kepulauan Riau pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Kali ini adalah kapal yang berasal dari Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Kapal ini memiliki identitas dengan nama BD 93656 TS dengan 6 anak buah kapal beserta nahkoda yang kesemuanya merupakan warga negara asing. 

“Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA tersebut berbendera Vietnam dengan nama BD 93656 TS, didapati Anak Buah Kapal 6 orang, warga negara asing, termasuk nahkoda. Diduga melaksanakan pelanggaran penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEE,” ungkap Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman.

Menurut Dato, dalam proses penangkapan kapal tersebut dilakukan pada saat KRI John Lie-358 melaksanakan patroli rutin di perairan laut Natuna Utara. Patroli ini di bawah kendali operasi Gugus Tempur Laut Koarmada I. 

“Saat melaksanakan patroli rutin di perairan Natuna Utara, KRI John-Lie 358 mendeteksi kontak kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia,” jelas Dato.

KRI John Lie-358 menerjunkan Rim VBSS (Visit Board Search anda Seizure) dengan menggunakan perahu karet RIB (Rubber Inflatable Boat) menuju Kapal Ikan Asing untuk memastikannya. 

Pada saat didekati, kapal tersebut berusaha untuk mengelabuhi petugas dengan mematikan lampu kapal dan melepaskan jaring ke laut.

Tak hanya itu, mereka juga menambah kecepatan kapal untuk melarikan diri dari kejaran Tim VBSS. 

Tim melakukan pengejaran terhadap Kapal tersebut dan dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, Kapal Ikan Asing dapat berhasil ditaklukkan dan diamankan. 

“Tidak ada keraguan untuk menindak segala pelanggaran hukum dan kejahatan yang terjadi di perairan Yuridiksi Nasional Indonesia, utamanya wilayah kerja Koarmada I,” tandas Komandan Guspula Koarmada I.

Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid juga mengungkapkan bahwa TNI AL, terutama Koarmada I akan selalu berkomitmen dan secara rutin akan selalu hadir di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia untuk menegakkan kedaulatan Indonesia apapun keadaannya. 

Kapal berbendera Vietnam tersebut dikawal untuk menuju Lanal Ranai untuk diperiksa lebih lanjut.

Diduga, Kapal tersebut melanggar Pasal 93 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 2, UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan atas dugaan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di perairan Indonesia secara Ilegal.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *