Pelajar Ini Diamankan Polisi Setelah Cabuli Pacar

LAMANRIAU.COM, TAPUNG – Pelajar SLTA di Tapung ini terpaksa diamankan Polisi setelah dilaporkan berbuat cabul dengan pacarnya yang masih bawah umur.

Pelaku berinisial RR (18) adalah warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Polisi pada Kamis 8 Oktober 2020 siang langsung menjemput pelaku ke rumah orang tuanya komplek Perumahan PT Rama-rama Desa Petapahan.

Baca: Oknum Pendeta Ini Ajak Berdoa Usai Cabuli Jemaatnya Masih Dibawah Umur

Penangkapan RR setelah polisi menerima laporan dari Iwan (41) selaku orang tua korban yang tidak terima anak gadisnya mendapat perlakuan cabul layaknya hubungan suami istri oleh pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Tapung, RR rupanya sudah 2 kali menggauli korban yang terjadi dalam areal perkebunan PT Rama-rama Desa Petapahan.

Pelajar ini mengakui perbuatan kalau telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak dari pelapor. Atas perbuatan itu, RR terpaksa mendekam dalam sel Mapolsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno membenarkan kejadian ini, menurutnya tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan atas tindak pidana pencabulan. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *