DPRD Riau Setujui Perda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah

Perda
Juru Bicara Pansus Penyelenggara Kesehatan dr Arnita Sari menyerahkan naskah kepada Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto disaksikan Wakil Gubernur Edi Natar Nasution

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) perubahan atas Perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan daerah dalam rapat paripurna yang berlangsung, Senin 2 November 2020.

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto secara sah mengetuk palu regulasi yang memuat terkait penanganan Covid-19. Harapannya keberadaan payung hukum ini dapat memberikan kepastian hukum tentang pelaksanaan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19.

Usai paripurna, Hardianto meminta agar Pemprov Riau segera memasukan ke dalam lembaran daerah agar segera berlaku. Kemudian, stakeholder dapat menyusun actionplan bagaimana penerapan aturan ini.

“Pasca pengesahan ini harus dimasukkan ke lembaran daerah dulu agar bisa berlaku. Setelah itu, kita minta forkopimda dan stakeholder terkait untuk menyiapkan actionplan-nya. Karena sebelum diberlakukan ada tahapan yang namanya sosialisasi, sosialisasikan secara masif kepada masyarakat bahwa perda ini sudah ada dan segera berlaku,” ucap Hardianto.

Menyoal waktu sosialisasi, Hardianto mengatakan sosialisasi bisa saja dilaksanakan selama seminggu bahkan lebih. “Baru setelah itu, diberlakukan secara efektif ke seluruh penjuru provinsi Riau dalam konteks pembinaan kepada masyarakat agar seluruh masyarakat Riau bisa menerapkan prokes Covid-19,” katanya.

Dalam revisi aturan tersebut, salah satu pasal yang disoroti yakni adanya ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan baik secara individu maupun pelaku usaha. Pemberian sanksi berupa kurungan badan merupakan penindakan terakhir bagi pelanggar prokes yang sudah berkali-kali diberikan teguran tapi tetap saja tak taat aturan.

Hal itu dijelaskan oleh Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Riau Ade Agus Hartanto usai paripurna. Untuk pelanggar prokes perorang yang tidak menggunakan masker, ada tiga sanksi yang bakal diterapkan diantaranya, sanksi administrasi dengan tiga kali teguran dan denda sebesar Rp100 ribu.

Jika yang bersangkutan tetap abai setelah diberikan sanksi administrasi, maka selanjutnya dikenakan sanksi kedua yakni sanksi sosial. Dan yang paling berat yakni sanksi pidana, tiga hari kurungan badan dengan denda senilai Rp350 ribu.

“Iya ada sanksi administrasi, jika masih melanggar diterapkan sanksi sosial sesuai dengan kondisi di lapangan. Yang paling berat itu sanksi pidana. Ini kalau sanksi administrasi dan sanksi sosial, orang itu masih melanggar,” ucap Ade Agus.

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan prokes yakni berupa penutupan usaha, pembubaran bahkan pencabutan izin usaha. Bagi pelaku usaha juga diterapkan hal serupa yakni sanksi pidana.

“Ini dimaksudkan agar masyarakat ataupun pelaku usaha, semua disiplin. Kalau memakai masker bagi perorangan kemudian tempat-tempat usaha menerapkan prokes dengan baik. Sanksi di atas tidak akan berlaku. Ini justru dapat menyelamatkan orang lain,” ucap Politisi PKB Riau itu.

Ade berharap agar keberadaan perda ini segera disosialisasikan ke masyarakat agar dapat diterapkan secara menyeluruh.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan kehadiran perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum terkait upaya-upaya penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *