LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dua orang warga Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota diamankan petugas karena hadang polisi saat melakukan proses penangkapan bandar sabu, Kamis 5 November 2020 kemarin. Kedua pelaku berinisial AK (26) dan AF (27).
Keduanya dtangkap polisi berikut barang bukti berupa batu untuk melempari petugas kepolisian. “Pada saat penangkapan bandar sabu, ada perlawanan dari warga setempat dan juga kendaraan sepeda motor pelaku rusak. Petugas kami pun d ilempari,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Jumat 6 November 2020.
Baca : Berkelahi dengan Polisi Satu Tersangka Narkoba Tewas
Dari aksi tersebut, kata Kapolresta Nandang Mu’min, petugas melakukan penangkapan terhadap dua pelaku. Sebelumnya, penangkapan bandar sabu ricuh karena sekelompok warga hadang polisi. Pelemparan batu ke arah petugas tak terbendung hingga Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya turun ke lokasi meredakan amarah.
“Pelaku yang mencoba memprovokasi dan juga melakukan pelemparan batu ke arah petugas dan merusak sepeda motor anggota Satres Narkoba. Saat ini kasusnya d itangani Satreskrim Polresta Pekanbaru,” sebut Nandang.
Dari kejadian itu polisi turut menyita barang bukti batu saat pelaku melempari dan merusak sepeda motor petugas.
“Pasal yang dlanggar yakni Pasal 212 atau Pasal 214 dan Pasal 170 KUHP. Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan proses penyidikan,” pungkasnya. (rri)