LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi I DPRD Provinsi Riau menyuarakan kritikan kepada instansi pemerintahan yang abai akan pelaksanaan protokoler kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19, dengan mendatangkan kerumunan massa dalam jumlah yang besar mendatangi kantor instansi terkait.
Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto di Pekanbaru, Senin meminta agar pemda memberikan sanksi tegas terhadap organisasi perangkat daerah tersebut, karena dinilai teledor akan ancaman bahaya penularan Covid-19.
Hal itu diungkapkannya menanggapi program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru yang mendatangkan kerumunan masyarakat untuk melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi usia 17 tahun, dan juga pengurusan KTP rusak ataupun hilang pada waktu khusus, Sabtu dan Minggu.
“Kita berharap instansi seperti ini harus mendapat teguran dan sanksi tegas dari pemerintah karena dapat mendatangkan keramaian tanpa mempedulikan bahaya Covid-19. Sanksi ini diperlukan agar kejadian serupa tak terjadi lagi,” ucap Ade Agus.
Menurutnya, pemberian sanksi ini dinilai efektif untuk memberikan efek jerah bagi OPD yang abai menjalan prokes Covid-19.
Ade mengatakan beberapa waktu lalu, DPRD Riau telah melakukan pengesahan peraturan daerah perubahan atas perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan daerah. Salah satu pasalnya memuat tentang penerapan prokes Covid-19. Dimana ada sanksi ancaman pidana yang diberlakukan bagi pelanggar prokes.
“Dalam perda ini diatur sanksi bagi pelanggar prokes baik individu maupun bagi pelaku usaha. Untuk instansi pemerintahan memang belum diatur. Tapi kita berharap dalam turunan perda ini yakni pergub diatur lebih rinci termasuk bagi instansi pemerintahan yang tak menerapkan SOP pencegahan Covid-19,” ucapnya.
Ade menyoroti, program perekaman e-KTP bagi pemula yang siap dalam satu hari mendapat respon yang besar dari masyarakat. Tapi tidak diimbangi dengan teknis pelaksanaan yang baik. Untuk itu dia meminta agar Disdukcapil Pekanbaru melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Mudah-mudahan tidak ada cluster Covid-19 dari kejadian kemarin. Kita berharap kejadian ini satu-satunya terjadinya di Riau,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Riau dapil Pekanbaru, Robin Hutagalung menyarankan agar Disdukcapil membuka layanan pengurusan e-KTP dengan dengan sistem dalam jaringan atau online. Mulai dari pengambilan nomor antrean, pendaftaran serta lampiran administrasi.
Masyarakat yang telah mendapatkan nomor antrean dapat melakukan perekaman langsung ke kantor Disdukcapil dengan catatan harus disiplin akan protokoler kesehatan Covid-19.
“Terkait membludaknya warga yang mengurus e-KTP perlu pengaturan yang lebih cermat. Dibatasi yang berkunjung sesuai dengan pendaftaran dan nomor antrean yang masyarakat daftarkan melalui online atau lewat SMS. Kalau bisa juga dibuka layanan pengaduan. Yang dapat mempermudah masyarakat berinteraksi dengan Disdukcapil melalui online,” ucap Robin.
Robin menyarankan, agar Disdukcapil dapat memperbanyak jumlah pegawai yang bekerja melayani masyarakat yang hendak melakukan perekaman e-KTP.
“Karena kondisi pandemi saat ini mengharuskan kita mengoptimalkan pelayanan tapi dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat. Jadi sistemnya harus diterapkan sedemikian rupa,” ucap Politisi PDI Perjuangan itu. ***