Artis  

Vanessa Angel Jalani Penahanan di Lapas Pondok Bambu

Vanessa Anggel didampingi suami dan pengacara di Lapas Pondok Bambu.

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Terpidana kasus narkoba, Vanessa Angel, mulai menjalani masa hukuman yang terlebih dulu menjalani isolasi selama 14 hari pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca : Vanessa Angel Hadapi Tuntutan 6 Bulan Penjara

“Vanesza Adzania alias Vanesa menjalankan hukuman pidana di Lapas Perempuan Jakarta (Pondok Bambu) mulai hari ini,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, Jakarta, Rabu 18 November 2020.

Vanesa menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, setelah menerima hukuman pidana sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.

Majelis hakim, memberikan vonis Vanesa pidana tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan atas penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir pil xanax.

“Penerimaan d ilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes usap negatif. Yang bersangkutan tempatkan pada kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) untuk laksanakan isolasi selama 14 hari,” katanya.

Mertua Vanesa, Dewi Zulianti, menyebut Vanesa akan menjalani sisa masa hukuman selama 1,5 bulan. Setelah sebelumnya menjalani tahanan kota selama 1,5 bulan.

“Upaya banding tidak kami lakukan walaupun sebenarnya Vanesa merasa keberatan karena harus meninggalkan anaknya yang masih balita,” katanya.

Kedatangan Vanesa di Lapas Pondok Bambu bersama sang suami dan seorang pengacara. Sambil berpegang tangan, keduanya enggan memberikan penyataan terkait hal ini. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *