LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan, bahwa pembubaran kegiatan oleh Front Pembela Islam (FPI) terhadap 45 organisasi masyarakat (Ormas) yang menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru, telah melanggar undang-undang.
Baca : Laskar Melayu tak Pernah Menolak HRS Datang ke Riau
Menurutnya, saat ini Ketua FPI Kota Pekanbaru Husni Thamrin dan anggotanya M Nur Fajril, telah d i tetapkan sebagai tersangka. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan,” kata Nandang, Rabu 25 November 2020.
Kapolre mengatakan, aksi pembubaran itu melanggar, karena setiap warga Negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum. “Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi,” tambahnya.
Lebih jauh, Nandang mengungkapkan, Deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin pada masa pandemi.
“Mulai dari rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan,” tuturnya.
Diketahui, sebanyak 45 organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi keagamaan seperti MUI Kota Pekanbaru, PWNU.
Kemudian, Pemuda Pancasila, beberapa organisasi lintas agama serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau melakukan aksi deklarasi di gerbang kantor Gubernur Riau, Senin 23 November 2020. Dalam kegiatan ini, gabungan ormas menyatakan menolak kehadiran Rizieq Shihab datang ke Bumi Lancang Kuning.
Mereka menyatakan dukungan terhadap tindakan tegas prajurit TNI-Polri terhadap orang atau kelompok radikal yang akan memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa. Namun di tengah aksi tiba-tiba FPI datang lalu mengambil alih panggung. (rri)