LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Calon Walikota Dumai Eko Suharjo sebelumnya ditetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 8 tahun 2020 terkait pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye.
Baca : Calon Walikota Dumai Eko Suharjo Meninggal Dunia
Setelah berlangsung sidang perdana hari Sabtu 21 November 2020 kemarin tak menghadirinya. Tersangka Eko Suharjo meninggal dunia dalam perawatan rumah sakit Awal Bross, Rabu 25 November 2020 d inihari tadi.
Dalam hal meninggalnya tersangka, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan kasusnya akan berhenti dengan sendirinya. “Itu akan berhenti dengan sendirinya,” kata Rusidi.
Sebelumnya Rusidi mengatakan, kasus dugaan pelanggaran Pidana Pilkada terjadi karena calon incumbent Eko Suharjo d iketahui melibatkan dua orang ASN saat berkampanye.
“Paslon tersebut d iduga melakukan tindak pidana Pilkada yakni Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf n UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pilkada,” kata Rusidi.
Eko Suharjo mengawal karier politik d i Partai Demokrat Riau dengan terpilih sebagai anggota DPRD Riau periode 2014-2019. Tahun 2015, mengundurkan d iri karena mengikuti Pilkada Kota Dumai. Eko yang maju mendampingi Zulkifli AS terpilih memimpin daerah itu untuk periode 2015-2021.
Pada Pilkada tahun ini, Eko kembali maju sebagai calon Walikota dengan menggaet politisi Partai Golkar, Syarifah. Pasangan nomor urut 2 ini maju melalui koalisi Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Hanura. ***