Sosial  

Jenis Jenis Zakat Mal yang Perlu Diketahui

zakat mal

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Zakat mal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan. Untuk info lebih detail tentang definisi Zakat Mal bisa melihat pada postingan zakat sebelumnya tentang garis besar zakat mal. Bagi yang sudah membacanya, mari lanjutkan untuk membaca postingan ini.

Baca : Jangan Perlahan untuk Menunaikan Zakat

Hukum dari Zakat Mal adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, ketika harta orang yang berkewajban untuk zakat, telah memenuhi ketentuan nisab dan telah mencapai satu tahun.

Lalu, Apa sajakah Jenis Jenis dari Zakat Mal ? Berikut Jenis jenis beserta rumusnya secara singkat :

1. Zakat emas : 20 dinar. 1 dinarnya sebesar 4,25 gr, sehingga batas nisabnya adalah 85 gr. Apabila kamu memiliki emas lebih dari jumlah tersebut, perhitungan zakatnya dalah 2,5% x jumlah emas.

2. Zakat perak : 200 dirham. 1 dirhamnya sebesar 595 gr. Perhitungannya d i samakan dengan menghitung zakat emas.

3. Zakat harta kekayaan: 2,5% x jumlah harta yang sudah berumur lebih dari setahun.

4. Zakat binatang ternak :

  • Unta: Nisabnya 5 ekor
  • Sapi: Nisabnya 30 ekor
  • Kambing: Nisabnya 40 ekor

5. Zakat hasil pertanian: Nisabnya sebesar 5 wasaq. Yakni 1 wasaqnya 60 sha’ dan 1 sha’ sebanyak 3 kg, jadi jumlah total nisabnya adalah 300 sha’ x 3 kg, yaitu 900 kg. Lahan pertanian yang menggunakan alat penyiram tanaman persenan zakatnya sebesar 5%, sedangkan yang mengandalkan air hujan sebesar 10%.

6. Zakat harta karun: Zakat harta temuan tidak memiliki nisab seperti zakat lainnya. Besarnya zakat fitrah untuk harta ini adalah 20% x jumlah harta karun.

Untuk info lebih detail tentang jenis Zakat Mal secara rinci, boleh datang langsung ke kantor Rumah Yatim Cabang Riau, Jalan Durian Nomor 13, Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Nah #PejuangKebaikan mari salurkan niat baik kamu untuk berbagi bersama Rumah Yatim melalui rekening donasi BCA 220 139 8888 atau Mandiri 1720 000 384 125 dan BNI Syariah 300 3000 450 atas nama Yayasan Rumah Yatim Arrohman. Info lebih lanjut klik www.rumah-yatim.org. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *