Artis  

Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Mesum Dirinya

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan aktris Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video mesum dirinya berdurasi 19 detik yang viral baru-baru ini. Pria berinisial MYD yang menjadi lawan main Gisel dalam video tersebut juga menyandang status tersangka.

Baca : Gisel Khawatir Gempi Nonton Video Syur

Pascapenetapan tersangka, pihak pelapor bernama Febriyanto Dunggio juga turut diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

“Saya dipanggil juga buat berita acara pemeriksaan tambahan masalah video asusila yang saya laporkan kemarin yang hari ini saudari GA ditetapkan menjadi tersangka kasus video itu,” kata Febri, Selasa 29 Desember 2020 malam.

Febri mengungkapkan, pemeriksaan tambahan itu seputar kapasitasnya sebagai pelapor. Ia mengaku, pelaporan itu atas dasar inisiatif sendiri lantaran video berdurasi 19 detik itu telah menghebohkan masyarakat.

“Keterangan tambahan itu seputar kapasitas saya melaporkan sebagai apa,” katanya.

Ia menjelaskan kalau dirinya menjabat sebagai Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia dan mempunyai inisiatif sendiri untuk melaporkan video tersebut karena sudah meresahkan,” tambahnya.

Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia itu juga menyinggung alasannya dirinya melaporkan video syur Gisel dan pria yang disebut-sebut Michael Yukinobu Defretes tersebut.

“Makanya kami laporkan UU pornografi. Kalau ada kesepakatan atau apapun itu kan ini buktinya telah tersebar makanya kita buat laporan kemarin. Sekarang kami tunggu aja langkah-langkah dari kepolisian seperti apa,” pungkasnya.

Gisel dan MYD sudah mengakui bahwa benar merupakan seorang pemeran dalam video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial. Adapun, video itu mereka berada pada salah satu hotel di Medan, Sumatra Utara pada 2017 lalu.

Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman paling rendah enam tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara. (jpn)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *