Hukrim  

Warga Tampan Divonis 5 Tahun Karena Terlibat Teroris

Senjata kelompok terorisme

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Rinto Wijaya (26). Warga Tampan, Pekanbaru ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme karena menyembunyikan dua pucuk pistol dan puluhan peluru milik teroris.

Baca : Di Tengah Corona, Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banten

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jaktim seperti dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu 13 Januari 2021 kemarin. Rinto awalnya mendapat titipan kardus oleh Arif Fadillah dan Indra pada 2012 yang ternyata senjata milik teroris.

Belakangan, Rinto tertangkap Densus 88 pada 10 Januari 2020. Ternyata kotak kardus itu berisi senjata milik teroris. Selidik punya selidik, senjata api itu d ipakai untuk merampok Warnet Medan, BRI unit Simpang Bangkatan Binjai Medan, dan BRI Amplas. Perampokan itu oleh kelompok gabungan Anshor Daulah.

Akhirnya Rinto d iproses hukum oleh PN Jaktim. Majelis menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis Lingga Setiawan.

Majelis menyatakan Rinto dan kelompoknya adalah salah satu kelompok pendukung Daulah/ISIS Suriah pimpinan Abu Bakar Al Bagdadi. Berdasarkan Surat Penjelasan dari Kedutaan Republik Arab Suriah untuk Jakarta tanggal 3 September 2014.

Mereka terdaftar dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) Nomor :DTTOT/P-4b/1402/IX/2017 serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 02/Pen.Pid/2017/PN.Jkt.Pst. Menerangkan bahwa Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) merupakan salah satu organisasi teroris.

“Perbuatan terdakwa dan kelompoknya telah menimbulkan suasana teror dan rasa takut masyarakat secara meluas karena secara berjihad terdakwa dan teman-temannya menyimpan senjata api untuk melakukan amaliyah,” ujar majelis hakim. (bik)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *