Pansus Raperda Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis Terbentuk

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengumumkan susunan panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan rehabilitasi hutan dan lahan kritis. Susunan pansus ini disampaikan dalam rapat paripurna Senin 18 Januari 2021 yang dipimpin Wakil Ketua H Agung Nugroho SE.

Agung berharap Pansus yang telah dibentuk ini dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga perda ini nanti dapat bermanfaat bagi masyarakat Riau

Menurutnya, Raperda rehabilitasi hutan dan lahan kritis ini adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan serta meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan masyarakat tetap terjaga.

“Kita berupaya semaksimal mungkin perda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Riau. Raperda pengelolaan rehabilitasi hutan dan lahan kritis yang akan ditetapkan nanti  diharapkan dapat mendorong lahirnya konsep rehabilitasi hutan dan lahan yang efektif,” ungkap Agung.

Selain itu, Perda ini nanti mampu menjadi instrumen pendukung terwujudnya rehabilitasi hutan dan lahan yang memberi manfaat signifikan terhadap perbaikan kualitas lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah menuju Riau Hijau yang menjadi visi dan misi Pemerintah Provinsi Riau.

Berikut susunan pansus pengelolaan rehabilitasi hutan dan lahan kritis di DPRD Riau adalah Robin Hutagalung dari F-PDIP sebagai ketua dan Hj. Mira Roza dari F-PKS sebagai wakil ketua. Sedangkan anggota yakni Sewitri dan Amyurlis Ucok (F-Golkar) Suyadi, SP (F-PDIP), Tumpal Hutabarat dan Kelmi Amri (F-Demokrat), Muhammad Aulia
dan Syafruddin Iput (F-Gerindra) serta Ardiansyah (F-PKS). ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *