Riau  

Sebanyak 40.981 Wajib Pajak Riau Manfaatkan Insentif Pajak

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau mencatat sebanyak 40.981 wajib pajak di Riau telah memanfaatkan program insentif pajak di tengah Covid-19.

Menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo, program insetif pajak kepada wajib pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang benar-benar terdampak pandemi Covid-19.

DJP Riau mencatat sebanyak 40.981 wajib pajak yang memanfaatkan program insentif ini dengan nilai Rp559,83 miliar. Adapun rinciannya untuk jenis PPh 21 sebanyak 11.550 wajib pajak, jenis PPh 22 impor sebanyak 141 wajib pajak.

Kemudian untuk jenis PPh 25 sebanyak 3.929 wajib pajak PPN sebanyak 226 wajib pajak dan pajak jenis UMKM yang memanfaatkan insentif ini sebnayak 25.072 wajib pajak.

DJP Riau juga mencatat realisasi penerimaan pajak tahun 2020 di Riau sebesar Rp14,16 triliun atau mencapai 98,51%, dari target. Angka ini diklaim mengalami penurun jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada tahun 2019. 

Tahun 2020 angka realisasi penerimaan pajak di Riau ditargetkan sebesar Rp14,38 triliun. Namun menurut data realisasi hingga 31 Desember 2020 lalu, realisasi penerimaan pajak yang berhasil dihimpun sebesar Rp14,16 triliun. 

“Angka realisasi ini menurun sebesar 6,61% jika dibandingkan dengan total capaian realisasi pajak pada tahun 2019 sebesar Rp15,16 triliun,” kata Asprilantomiardiwidodo.

“Kondisi perekonomian di tengah pandemi telah memberikan pengaruh terhadap turunnya penerimaan pajak di Kantor Wilayah Provinsi Riau. Namun, membaiknya harga komoditas pertanian cukup menopang penerimaan pajak di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” ungkapnya. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *