LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Alasan tidak ada kerjaan saat pandemi Covid-19, menjadi alasan model majalah dewasa, Beiby Putri mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Motifnya menggunakan adalah untuk mengisi kekosongan selama ini. Makanya kami terus mendalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri, Kamis 11 Februari 2021.
Baca : Polisi Tangkap Model Majalah Dewasa Terkait Narkoba
Lantaran sepi job, Beiby juga sempat bekerja menjual barang-barang secara online. “Yang bersangkutan publik figur, sering tampil pada majalah. Sampai masa pandemi ini dia bekerja menjual barang-barang melalui media online,” ucapnya.
Saat penangkapan, polisi juga turut menyita dua klip plastik dengan berat 0.2 gram dan 1.85 gram. Namun, saat pemeriksaan 1.85 gram adalah tawas. “Satu lagi belum terpakai 1.85 gram itu ternyata tawas,” kata Yusri.
Beiby Putri alias IPR, model seksi majalah dewasa tertangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena kepemilikan narkoba. Beiby diringkus petugas saat tengah berada dalam apartemen kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat 5 Februari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setelah dilakukan tes urine, Beiby Putri dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ampethamine alias sabu. Bahkan dari tangan Beiby, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat brutto 1.85 gram dan 0.20 gram.
“Pelaku satu orang atas nama IPR (Beiby Putri). Hasil tes urinenya positif,” kata Kombes Pol Yusri Yunus. (rri)