Riau  

Sudah 6 Kabupaten Gelar Belajar Tatap Muka Terbatas

2 kabupaten

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pembelajaran tatap muka terbatas tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Baca : Disdik Riau Masih Kaji Penerapan Sekolah Tatap Muka

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Zul Ikram mengatakan saat ini sudah ada 6 kabupaten di Riau yang menjalankan sistem belajar mengajar tatap muka terbatas. “Ada 6 kabupaten yang melaksanakan, yakni Kuantan Singingi, Kampar, Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti,” kata Zul Ikram, Rabu 17 Februari 2021.

Dalam pembelajaran transisi ini, antusias guru dan pelajar sampai saat ini berjalan lancar tanpa kendala. “Kita masih masa transisi pembelajaran tatap muka terbatas. Jadi belum bisa bicara apakah sudah optimal atau belum,” ujar Zul Ikram.

Hingga saat ini Pemerintah Provinsi dan Satgas Covid-19 Riau telah memberikan izin belajar tatap muka terbatas untuk 6 kabupaten. “Untuk kabupaten dan kota lainnya masih melakukan persiapan. Seperti menunggu rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang ada. Kami masih menunggu kelengkapan administrasinya,” ungkap Zul Ikram.

Ia juga menjelaskan, sebelum pelajar masuk ke areal sekolah wajib mencuci tangan terlebih dahulu. Setelah itu pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan thermo gun. Pelajar yang masuk ke areal sekolah wajib menggunakan masker.

“Pelajar yang masuk ke dalam kelas jumlahnya hanya 50 persen dari total. Duduknya juga berjarak, sesuai aturan protokol kesehatan. Pelajar yang masuk sekolah dibagi menjadi dua shift,” jelas Zul.

Rekomendasi harus sesuai dengan aturan SKB 4 menteri. Selain mengacu pada SKB 4 menteri, rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 juga mesti jalankan sesuai aturan, seperti jam belajar, jumlah siswa yang boleh hadir, hingga jumlah siswa yang boleh masuk dalam satu hari.

“Meski keputusan belajar tatap muka terbatas ditentukan masing-masing kepala daerah, wilayah dengan zona merah tidak akan memperoleh rekomendasi dari gugus tugas Covid-19,” tutup Zul Ikram. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *