LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menghargai dan mengapresiasi pencabutan lampiran di Perpres nomor 10/2021 yang memuat investasi minuman keras atau miras.
Baca : Kotroversi, Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras
“Ini merupakan langkah yang tepat, yang mana banyak masyarakat dari akademisi hingga ulama serta ormas Islam yang menolak aturan itu,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Selasa 2 Maret 2021.
“Maka saya pribadi menghargai pencabutan lampiran tentang investasi Miras tersebut,” sambungnya.
Selain itu, Suparji juga mempertanyakan munculnya lampiran tersebut. Mengingat, Miras bukan bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Sementara dalam memuat aturan, kebiasaan masyarakat harus jadi perhatian.
“Munculnya muatan Perpres yang menimbulkan kontroversi ini juga patut dipertanyakan. Sebab, Miras bukan budaya kita dan orientasi dalam mencari keuntungan serta investasi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” tanya Suparji.
Maka, ia berharap ke depan stake holder perlu lebih cermat dalam menyusun substansi atau lampiran sebuah peraturan. Termasuk dalam pembuatan Perpres. ***






