LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Riau mencatat sebanyak 40.918 wajib pajak daerah ini, sudah memanfaatkan program insentif fiskal akibat dampak pandemi Covid-19, dengan nilai Rp559,83 miliar.
Baca : DJP Riau Kampanye Simpatik SPT Tahunan “Spectaxcular”
Pelaksana Harian Kakanwil DJP Riau Dudung Rudi Hendratna menjelaskan angka realisasi jumlah wajib pajak penerima insentif fiskal tersebut mencapai 105,48 persen dari progonsa atau prediksi.
“Realisasi insentif fiskal sampai akhir Desember 2020 yaitu Rp559,83 miliar dan jumlah wajib pajaknya sebanyak 40.918. Penyerapan ini nilai sebesar 70,15 persen prognosa, dan jumlah WPnya 105,48 persen dari prognosa,” ujarnya, Kamis 25 Maret 2021
Dudung merincikan realisasi insentif fiskal paling besar dari insentif PPN yaitu senilai Rp266,77 miliar. Selanjutnya dari insentif angsuran PPh pasal 25 dengan nilai Rp212,36 miliar. Kemudian insentif PPh pasal 21 senilai Rp52,04 miliar. Sedangkan insentif impor dan UMKM, nilainya masing-masing hanya Rp14,24 miliar dan Rp14,40 miliar.
Selanjutnya DJP Riau juga menyatakan untuk fasilitas perpajakan PPh/PPN kesehatan dan obat-obatan terkait Covid-19. Diberikan perpanjangan insentif sampai Desember 2021, sesuai regulasi PMK 239/PMK.03/2020.
Nilai Tunggakan Capai Rp260 Miliar
Sementara DJP Kantor Wilayah Riau melalui Satuan Tugas penagihan tunggakan mencatat saat ini nilai tunggakan pajak awal tahun 2021 ini yang masih belum terbayarkan mencapai Rp260 miliar. Tahun ini DJP mencoba strategi baru untuk melakukan penagihan secara langsung ke Wajib Pajak.
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyelidikan DJP Riau Rizal Fahmi memaparkan, pada saat mendatangi wajib pajak menunggak, DJP akan menjelaskan bahwa WP tersebut masih belum melunasi kewajiban pajak. Dan menanyakan langsung apakah yang bersangkutan lupa dalam membayarkan kewajiban tersebut.
“Satgas Penagihan yang punya nama lain Satgas Collection ini terdiri dari pegawai wanita yang berasal dari sejumlah unit kerja. Setelah tahapan persuasif tersebut tidak juga membuahkan hasil, DJP akan berlanjut ke tahapan penagihan aktif. Mulai dari pengiriman Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Peneguran, Surat Paksa, hingga upaya sita, blokir, sampai pada penyanderaan,” katanya.
Data DJP Riau mencatat sampai saat ini sudah mengeluarkan sebanyak 1.686 STP dengan nilai tunggakan pajak surat tersebut mencapai Rp9 miliar. “Tapi itu upaya terakhir setelah semua tahapan berjalan. Apalagi saat ini kami memiliki program pengurangan sanksi atau denda administrasi. Program ini bentuknya WP yang menyetorkan pokok pajak atau pembetulan pajak, akan kami berikan keringanan berupa sanksi administrasinya kurangi 50 persen,” pungkasnya. (bsc)