LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Menindaklanjuti surat edaran dari Mentri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021, perihal pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), bagi pekerja buruh perusahaan. Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat edaran peraturan pembayaran THR, sesuai dengan surat edaran Menaker tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli mengatakan, bahwa surat edaran Menaker dan juga surat Gubernur Riau ini lebih awal keluar agar perusahaan yang mempekerjakan buruh, bisa mengetahui pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.
Baca : Posko Pengaduan THR Disnaker Riau Belum Ada Terima Laporan
Dalam surat edaran Menaker paling lambat H-7 atau 7 hari menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 sudah harus terbayarkan.
“Jadi Gubernur Riau mengirimkan surat ke Kabupaten/Kota, memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan pada wilayah kerja. Hal ini untuk memastikan pembayaran THR keagamaan kepada pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 1 tahun secara terus menerus atau lebih. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” ujar Jonli, Rabu 14 April 2021.
Untuk besaran THR Keagamaan dengan ketentuan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan. Maka secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang telah tetapkan, yakni masa kerja kalikan 1 bulan upah 12.
Dan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian. Upah 1 bulan hitung sebagai berikut, berdasarkan rata-rata upah yang terima tiap bulan selama masa kerja.
“Jadi para pekerja/buruh yang baru bekerja belum sampai satu tahun juga akan menerima THR, sesuai dengan hitungan yang telah tetapkan. Tentu tidak sama dangan yang bekerja satu tahun, hitung secara proporsional. Bisa saja mendapat setengah dari gaji satu bulan atau kurang,” tandasnya. (MCR)






