Artis  

Reza Artamevia Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Penyanyi Reza Artamevia hanya dapat tuntutan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa dalam sidang berlangsung virtual pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 20 Mei 2021.

Baca : Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi Narkoba Lagi

Jaksa mengajukan tuntutan tersebut karena Reza Artamevia dianggap bersalah telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 

“Menyatakan Reza terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana penyalahguanaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri, menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi,” kata jaksa, dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

Hukuman tersebut dipotong oleh masa penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalankan Reza Artamevia.

Diketahui, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.

Atas kejadian ini, Ibu Aaliyah Massaid ini sempat mendekam di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *