Data BPJS Kesehatan Diduga Bocor, PKS : Alarm Bagi Indonesia!

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Dugaan kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia kembali terulang. Kali ini diduga menimpa 279 juta data peserta BPJS Kesehatan. Ini menandakan sistem keamanan data milik kita belum terjamin kerahasiaannya.

“Sudah sangat sering terjadi kebocoran data pribadi di internet. Entah itu ranah swasta seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan seterusnya, juga data instansi publik seperti bocornya data pasien Covid-19, data Pemilu KPU, dan dugaan terbaru data BPJS Kesehatan. Demikian lemahnya ketahanan siber kita meskipun BPJS selalu maintenance agar keamanan data peserta terjamin kerahasiaannya,” kata Sukamta, anggota Komisi I DPR, Jumat 21 Mei 2021.

Baca : MA Batalkan Kenaikan Premi BPJS, Kemenkeu Galau

Ia menyebutkan, para hacker dan cracker cukup memiliki keahlian yang terus diasah dengan teknologi yang terus update. Data BPJS Kesehatan ini sangat besar, 279 juta, termasuk data peserta yang sudah meninggal. Jumlah ini hampir sama dengan jumlah total penduduk Indonesia. Ini alarm bagi Indonesia.

Kata Wakil Ketua Fraksi PKS ini,  bahwa pemerintah harus segera menginvestigasi kasus ini agar menjadi clear apa sumber kebocoran tersebut dan apakah benar website BPJS Kesehatan yang berhasil dibobol atau sistem informasi lain yang diretas.

“Langkah-langkah mitigasi harus agar data yang sudah terlanjur bocor tadi disetop penyebarannya dan dimusnahkan. Pemerintah juga harus memiliki antisipasi efek dari bocornya data ini, apakah setelah ini akan ada ‘serangan’ lain dari dunia maya yang bisa mengguncang ketahanan siber kita,” sambung Sukamta.

Harus ada langkah-langkah kedepannya agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Ini penting untuk digarisbawahi karena sepertinya akan ada lagi kasus-kasus kebocoran data yang lebih parah dari sebelumnya.

“Salah satu langkah yang urgen untuk dilakukan penyelesaian pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Pembahasannya saat ini sedang stagnan karena ada perbedaan pandangan dalam hal penentuan bentuk otoritas pelindungan data pribadi, apakah lembaga independen atau dikelola oleh Kementerian Kominfo,” terang dia.

Seharusnya, kata Sukamta, kasus dugaan bocornya data BPJS Kesehatan ini menjadi tamparan bagi kita semua, bahwa bentuk otoritas yang paling tepat adalah lembaga independen.

“Bagaimana jadinya jika badan publik yang karena kelalaian menyebabkan terjadinya kegagalan pelindungan data pribadi. Aneh rasanya kemudian badan publik menghukum sesama badan publik,” ujar Sukamta.

Bab menyangkut hal ini harus segera ada titik kesepakatannya, agar upaya pelindungan data pribadi bisa segera memiliki payung hukum yang kuat terhadap badan privat, masyarakat termasuk juga badan publik. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *