Riau  

Pemprov Riau Buka Pendaftaran Calon Komisioner Komisi Informasi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Riau melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) telah membentuk Tim Anggota Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2021-2025, Rabu 2 Juni 2021.

Melalui Tim Seleksi telah diumumkan pendaftaran bagi warga yang berminat menjadi Komisioner KI Riau. Berdasarkan pasal 30 ayat 2 Undang- undang Republik Indonesia nomor 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Gubernur Riau nomor kpts 485/IV/2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi periode tahun 2021-2025.

Ketua Tim Seleksi, Dr Syafri Harto, M.Si, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau.

“Persyaratan umumnya adalah warga negara Indonesia, memiliki integritas tidak tercela, tidak pernah dipidana, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, memiliki pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik dari hak manusia dan kebijakan publik,” kata, Dr Syafri Harto.

Selain itu persyaratan umum lainya, yakni memiliki pengalaman aktivitas badan publik, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi Anggota KI Riau, Bersedia bekerja penuh waktu, berusia sekurang-kurangnya 35 tahun pada saat mendaftar, dan sehat jiwa raga.

Kemudian, juga ada syarat khusus yakni, surat pendaftaran sebagaimana form telah ditetapkan ditandatangani di atas materai. Daftar riwayat hidup, foto berwarna terbaru ukuran 4×5 latar belakang merah sebanyak 4 lembar. Salinan KTP dan surat ketarangan kepolisian tidak pernah dipidana yang aslu dan fotocopy.

Lalu, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik dan/atau partai politik apabila diangkat menjadi anggota KI. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu ditandatangani di atas materai. Surat keterangan sehat jasmanai dari rumah sakit pemerintah. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya dari rumah sakit.

Bagi calon pendaftar bisa mendaftar dengan mendapatkan formulir kelengkapan administrasi persyaratan dengan mengunduh www.timselkiprov2021.riau.go.id. Untuk pengumuman juga dapat dilihat di www.diskominfotik.riau.go.id.

Selanjutnya, surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Jiwa (apabila peserta telah lulus tes wawancara dan namanya dikirim ke DPRD Riau). Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang.

Pendaftaran berikut dokumen lampiran dikirim melalui jasa pos ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Jalan Diponegoro No. 24 A Pekanbaru.

Atau datang langsung ke Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau pada jam kerja. Setiap penyerahan berkas/pendaftaran dibuktikan dengan tanda terima. Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 7 Juni 2021 dan ditutup tanggal 18 Juni 2021 (stempel pos). ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *