Hukum  

Dugaan Penipuan, Sri Devi Yani Didakwa JPU Pasal Berlapis

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Sri Devi Yani di pengadilan negeri Pekanbaru terus bergulir. Sidang dengan agenda pembuktian jaksa penuntut umum dihadiri saksi korban Elly Mesra dan enam orang saksi lainnya.

Berdasarkan pantauan awak media, sidang yang pimpin oleh majelis Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., Hakim anggota Irwan S.H., dan Basman S.H., serta Jaksa Penuntut Julia Rizki Sari S. H., dan Sartika Tarigan, SH. Berlangsung sangat alot, pasalnya 7 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum, hanya Elly Mesra, selaku saksi korban yang diperiksa dan dimintai keterangannya dipersidangan, sementara enam orang saksi lainnya, Said Sahqlul Amri, Asprizal, Martha Lena, Rusman Zulfi, M Syaifudin dan Irman Pratikno. Ditunda pemeriksaannya karena terbatas waktu yang sudah menunjukan pukul 20.00 wib.

Sementara itu, Elly Mesra yang memberikan keterangan dipersidangan dicecar beberapa pertanyaan tentang awal mula terjadinya penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Sri Devi Yani terhadap dirinya. Kemudian Elly Mesra menjawab dan membeberkan Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula saat Elly Mesra membeli sebidang tanah seluas 1,2 Hektar yang ditawarkan oleh terdakwa Sri Devi yani sebagai pemilik dan pihak penjual dengan kesepakatan harga saat itu adalah 1,2 Milyar rupiah yang beralamat di wilayah Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada tahun 2012 lalu.

Bahwa saat itu elly sudah membayar 1.1 Milyar dengan cara mentransfer beberapa kali sejumlah uang ke rekening milik Sri Devi yani sebagai pihak penjual.

Pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 24 September 2012 sebanyak Rp 115.000.000,00, Pembayaran kedua pada tanggal 15 Oktober 2012 sebanyak Rp 100.000.000,00 Pembayaran ketiga pada tanggal 23 November 2012 sebanyak Rp 100.000.000,00 Pembayaran keempat pada tanggal 01 Februari 2013 sebanyak Rp 550.000.000,00.

Kemudian pada tahun 2013 Sri Devi yani meminta kepada Elly Mesra agar menyerahkan mobil merek Toyota Yaris miliknya yang merupakan mobil pemenang kontes yang diselenggarakan oleh agung auto mall tahun 2013 dengan Nomor Polisi ; BM 74 TA sebagai bentuk tambahan angsuran tanah dengan taksiran harga Rp 220.000.000,00 dan ditambah dengan uang tunai sebanyak Rp 15.000.000,00 sehingga bila ditotal secara keseluruhan nilai pembayaran sebidang tanah tersebut sudah mencapai Rp 1.100.000.000,00.

Dan pada saat pembayaran terakhir terhadap sebidang tanah seluas 1,2 hektar ini terdakwa Sri Devi yani berjanji akan segera menyerahkan surat tanah tersebut kepada Elly Mesra karena surat tanah tersebut masih di kantor Camat Tenayan Raya guna pemecahan keatas nama korban.

“setelah menunggu waktu yang dijanjikan oleh Sri Devi Yani, saat itu saya menghubungi Sri Devi Yani atau terdakwa malah berkelit menyatakan bahwa surat tanah tersebut belum selesai dipecah atau dibalik namakan karena masalah administrasi Kecamatan Tenayan Raya. Akhirnya pada tahun 2018 saya kemudian mencoba mencari kebenaran sendiri dengan mendatangi langsung Kantor Camat Tenayan Raya. Saya kaget pak mengetahui ternyata tanah yang sudah saya beli kepada terdakwa telah laku terjual kembali kepada pihak pembeli lain yang bernama Marta Lena seharga 1,4 Milyar Rupiah”. Terang Elly Mesra dihadapan persidangan.

Terkait keterangan Elly Mesra tersebut, terdakwa Sri Devi Yani tidak membantah atau keberatan terkait keterangan Elly Mesra dipersidangan. Namun hanya mengajukan beberapa pertanyaan yang kemudian dijawab kembali oleh Elly Mesra.

Atas perbuatan terdakwa Sri Devi Yani, JPU menjerat pasal berlapis terhadap terdakwa yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, pasal 378 KUHP tentang penipuan. (FNC)*”

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *