Hukrim  

Bea Cukai Bengkalis Amankan Rokok Tanpa Pita Cukai

rokok tanpa cukai

LAMANRIAU.COM, BENGKALIS – Petugas dari Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis mengamankan 28.200 batang rokok tanpa pita cukai yang diselundupkan melalui Kapal Roro Batam-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Jumat pekan lalu.

Baca : Rokok Malaysia Masuk Tanpa Cukai di Riau, Negara Rugi Belasan Miliar

Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Ony Ipmawan membenarkan hal itu. Menurutnya, penangkapan pelaku saat tengah berada di Pelabuhan Sei Selari, Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis.

“Penindakan itu terhadap salah seorang penumpang pada sarana pengangkut KMP Citra Mandala Abadi yang kedapatan sedang membawa 150 slop rokok. Atau sebanyak 28.200 batang rokok tanpa pita cukai,” ujar Ony, Senin 21 Juni 2021.

Menurutnya, penindakan ini oleh petugas saat melakukan tugas pengawasan terhadap kedatangan sarana pengangkut kapal Roro Batam-Sei Pakning. Saat itu petugas menemukan barang tersebut.

“Penindakan ini kami lakukan karena merupakan bentuk pelanggaran dari Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Cukai,” tandasnya.

Atas penindakan tersebut, ungkap Ony, pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok dengan merk Wanted Merah 40 slop, merk Wanted Abu Abu 40 slop, merk Luffman Merah 25 slop, merk MBS 20 slop, dan merk Hmild 25 slop tanpa pita cukai.

“Semua barang bukti ini sudah kami bawa ke Kantor Bantu Bea dan Cukai Sei Pakning untuk melakukan pemeriksaan lebihlanjut,” pungkasnya. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *