LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan bahwa vonis terhadap HRS perlu dihormati. Namun, ia pribadi mempertanyakan vonis yang terkait hasil tes swab di RS Ummi itu.
Ia menilai bahwa vonis 4 tahun tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan HRS.
“Putusan tingkat satu ini dipertanyakan, karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan. Terlebih tidak ada hal yang signifikan pasca HRS melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong,” kata Suparji dalam keterangam persnya.
Ia menilai bahwa dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1/1946 ada kata kunci yang krusial yakni “menerbitkan keonaran”. Sementara, tidak ada keonaran di kalangan masyarakat pasca perbuatan HRS.
“Keonaran bila diartikan secara gramatikal adalah kondisi chaos sehingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Saya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan HRS,” jelasnya.
Maka, ia mempersilahkan pihak Habib Rizieq untuk mengajukan banding jika tidak setuju dengan putusan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan hak setiap orang.
“Sudah benar apa yang disampaikan HRS di sidang bahwa ia akan mengakukan banding. Itu langkah yang elegan dan konstitusional,” pungkasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan perkara tes usap Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rumah Sakit Ummi Bogor. Majelis hakim memvonis HRS dengan hukuman 4 tahun penjara.
“Muhammad Rizieq Sihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan niatan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dan dijatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Khadwanto.
Dalam sidang putusan tersebut, hakim juga menyebutkan barang bukti berupa dua buah flashdisk merek Sandisk berwarna hitam merah, yang berisi foto dan rekaman video saat tim satgas datang ke RS Ummi Bogor. Selain itu juga berisi surat pernyataan Habib Rizieq Shihab, yang bertuliskan :
“Dengan ini saya tidak mengizinkan siapa pun untuk membuka info mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab.ditandatangani di materai 6.000,” ujar Hakim.
Menyatakan HRS bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
HRS dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020. Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam itu juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS Ummi ke Satgas Covid-19 Kota Bogor. ***






