Hukrim  

Polres Payakumbuh Gulung Bandar Narkoba

LAMANRIAU.COM, PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menggulung seorang terduga bandar narkoba golongan I jenis ganja dan sabu, di Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Sumatra Barat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh AKP Desneri didampingi Pair Humas IPDA Satria Rudi, menuturkan, terduga bandar narkoba tersebut diringkus pada Kamis 24 Juni 2021 malam sekira pukul 21.00 WIB, dengan inisial GMF (25) beralamat di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat.

“Lelaki yang berprofesi sebagai Satpam dan akrab disapa GT sudah diintai petugas sejak sore harinya, dengan barang bukti 8 paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi seberat 8 Kg,” jelasnya, Jumat 25 Juni 2021.

Baca : Polres Limapuluh Kota Amankan Tiga Tersangka Pengedar 20 Paket Sabu

Berikutnya sambung Desneri, ditemukan juga 2 paket besar narkotika jenis daun ganja yang di bungkus dengan kertas pembungkus nasi seberat 200 gram.

Narkotika jenis daun ganja seberat 400 gram disimpan dalam kantong plastik. Tiga belas paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 3,64 gram. Enam paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi,” terangnya.

Selain itu, juga diamankan satu unit timbangan digital merk Camry, satu buah timbangan kiloan warna pink, dan satu buah timbangan kiloan warna biru.

“Dari informasi yang kami dapat bahwa tersangka adalah bandar narkotika jenis sabu dan daun ganja untuk Kota Payakumbuh dan sekitarnya. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang disimpannya di dalam rumah,” sebut Desneri.

Desneri menambahkan, narkoba jenis daun ganja sebanyak 8 Kg dan 13 paket narkotika jenis sabu tersebut yang saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Habil adalah miliknya, yang disimpan oleh tersangka Gito dirumahnya. 

Pada saat dilakulan penangkapan di Kelurahan Tiakar, ditemukan lagi narkotika jenis daun ganja sebanyak 6 paket yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi. 

“Tersangka mengakui mendapat narkoba jenis daun ganja dan sabu tersebut dari seorang laki-laki inisial A (DPO). Kemudian  barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *