Pemko Batam Larang Pusat Kuliner Layani Makan di Tempat

LAMANRIAU.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau, menerapkan larangan bagi pelaku usaha kuliner melayani pembelian makan di tempat, demi menghindari penularan Covid-19 yang kini kembali meningkat di daerah tersebut.

“Kuliner tidak boleh lagi melayani makan di tempat. Semua beli bawa pulang,” kata Walikota Batam, Muhammad Rudi, Rabu 30 Juni 2021.

Usaha kuliner boleh tetap beroperasi, namun hanya untuk melayani bungkus dan pesan antar. Pemko Batam akan memperketat disiplin protokol kesehatan pada tempat umum seperti pusat kuliner, pasar, rumah ibadah dan tempat publik lainnya. “Semua aktivitas kami perketat mulai hari ini,” kata Walikota.

Waktu operasional tempat publik, kecuali rumah ibadah hanya boleh hingga pukul 20.00 WIB. Walikota menegaskan semuanya harus menjaga jarak, tidak boleh ada keramaian pada tempat umum dan lainnya.

Dalam penegakan disiplin, katanya, akan langsung ditindak di tempat. Pemko Batam tidak memberlakukan denda sebagai sanksi.

Sementara untuk proses vaksinasi tetap dilaksanakan. Pada hari ini, ia menargetkan penambahan vaksinasi terhadap 10.000 orang warga agar target 50 persen sasaran mendapatkan imunisasi pada akhir Juni 2021.

Sementara itu, berdasarkan data Satuan Tugas, pada Selasa terdapat tambahan 299 orang terkonfirmasi Covid-19, dan 125 orang sembuh.

Dengan begitu, total warga positif COVID-19 sebanyak 13.407 orang, 11.227 di antaranya dinyatakan sembuh, 294 orang meninggal, dan 1.886 orang masih dirawat.

Dari 1.886 orang yang masih aktif COVID-19, 957 orang di antaranya menjalani isolasi mandiri, 443 orang isolasi di asrama haji, lima orang di Bapelkes, dan lainnya di sejumlah rumah sakit setempat.

Data BOR menunjukkan tingkat keterisian tempat tidur isolasi di rumah sakit mencapai 87,88 persen dan untuk ICU sebesar 73,68 persen. (ant)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *