Hukrim  

Pakai Swab Antigen Palsu, 2 Karyawan Swasta Ditangkap Polisi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dua orang karyawan swasta ditangkap oleh Polresta Pekanbaru, setelah keduanya ketahuan menggunakan surat swab antigen palsu saat hendak berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Selasa 29 Juni 2021.

Kedua karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan di Jalan SM Amin, Tabek Godang ini kini sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru.

“Tersangka HH ini salah satu pimpinan perusahaan swasta di Jalan SM Amin Panam menyuruh anak buahnya JO membuat surat swab antigen dengan mengambil logo di internet lalu menyusunnya menggunakan laptop, tidak melalui prosedur yang benar,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya didampingi Kasat Reskrim Juper L Toruan dan Kapolsek Bukitraya AKP Arry dalam jumpa pers, Jumat 2 Juli 2021.

Menurut Kapolresta, barang bukti laptop dan printer sudah diamankan berikut surat swab antigen palsu dan tiket pesawat ke Jakarta. Praktik menggunakan surat swab palsu ini terbongkar saat HH mau berangkat ke Jakarta via bandara SSK II Pekanbaru Selasa sekira pukul 19.00 WIB.

“Petugas Pos Kesehatan Bandara SSK II Pekanbaru curiga dengan surat swab yang ditunjukkan HH. Tidak sesuai dengan ketentuan dimana logo salah satu rumah sakit beda sekali,” jelasnya.

Lalu petugas Pos Kesehatan Bandara SSK II Pekanbaru berkoordinasi dengan petugas polisi Polsek Bukitraya  menanyakan kepada HH dimana membuat surat swab antigen tersebut.

Atas perbuatan tersangka HH dan JO ini terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan menggunakan surat palsu ancaman pasal 268 ancaman penjara 4 tahun. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *